FREQUENCY ASKED QUESTION WHISTLEBLOWING SYSTEM
FAQ WHISTLEBLOWING SYSTEM
![](https://siwas.mahkamahagung.go.id/resources/img/info/laporkan.jpg)
Q : Apa itu whistleblowing system ?
A | : | "Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara." |
Q : Unsur pengaduan apa yang bisa saya laporkan ?
A | : |
|
Q : Bagaimana dengan kerahasiaan data diri saya sebagai pelapor ?
A | : |
Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti.
Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : :
|
Q : Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor ?
A | : |
|
Q : Bagaimana tahapan proses pengaduan yang anda laporkan ?
![Tahapan Pengaduan Anda
<ol>
<li> Setelah anda mengirimkan/input pengaduan </li>
<li> Pengaduan anda akan diproses di Badan Pengawasan (BAWAS) </li>
<li> Jika diperlukan BAWAS akan melakukan konfirmasi (Jawaban konfirmasi anda sangat dibutuhkan untuk tindak lanjut) </li>
<li> Jika pengaduan memenuhi unsur 4W1H BAWAS akan melakukan Penelitian dan Pemeriksaan</li>
<li> Laporan Hasil Pemeriksaan memberikan Rekomendasi berupa :
<ul>
<li>'Hukuman Disiplin' apabila terlapor terbukti bersalah, </li>
<li>'Rehabilitasi nama baik Terlapor' apabila tidak terbukti.</li>
<li>'Memberikan peringatan kepada Terlapor.</li>
</ul>
</ol>](https://siwas.mahkamahagung.go.id/resources/img/info/proses_pengaduan.jpg)
===============================
Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:
Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
Surat elektronik (e-mail):
Telepon/Faksimile :
Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Surat elektronik (e-mail):
pengaduan@badanpengawasan.net
Telepon/Faksimile :
(021) 21481233
Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan